BANDA ACEH | Ketegasan Presiden Joko Widodo, justru dimanfaatkan oleh Spekulan TBS dan hal ini sudah berlangsung delapan hari lalu.
Ketua DPW APKASINDO Provinsi Aceh (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Ir Sofyan Abdullah menyesalkan kejadian ini "harusnya Aparat Penegak Hukum (APH) mengamankan kebijakan Presiden Jokowi".
Ini sudah "pembangkangan" oleh Korporasi PKS (Pabrik Kelapa Sawit), dan hal ini terabaikan oleh APH, lanjutnya.
Kami sudah menanyakan ke PKS-PKS di seluruh kabupaten di Aceh tentang rendahnya harga pembelian TBS Petani, para manager PKS menjawab "Karena kebijakan Presiden Joko Widodo yang menghentikan ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil) Refined Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein) dan Used Cooking Oil (UCO)", ujarnya menirukan jawaban para Manager PKS tersebut.
Bagi kami Petani sawit jawaban para Korporasi PKS tersebut sangat menyesatkan dan bentuk "pembangkangan" dan harus di usut APH.
Apalagi Dirjen Perkebunan sudah mengedarkan Surat Edaran (SE) yang satu isinya adalah supaya Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tidak menetapkan harga beli TBS petani secara sepihak, supaya mengikuti Permentan 01 Tahun 2018 dan Pergub Tataniaga TBS.
Kenyataannya adalah saat ini PKS hanya menghargai TBS kami Rp.1.200-Rp.1.600/Kg, ini sudah tidak Manusia.
Kami mengingatkan kepada PKS untuk tidak melakukan pembelian TBS Kelapa Sawit di luar ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi atau "kami akan memblokir jalan menuju PKS?, biar sekalian sama-sama rugi", ujarnya.
Kebijakan Presiden Jokowi tersebut sudah tepat, pasokan kebutuhan CPO dan turunannya dalam negeri yang utama dan pertama, hanya para spekulan Korporasi TBS yang memanfaatkan situasi turbulensi ini.
"Itu sudah Pidana, Tim Satgas Pangan Mabes Polri harus segera turun, dan memeriksa semua PKS yang sudah melawan Kebijakan Presiden Jokowi" Kami sudah koordinasi ke Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr.Ir. Gulat ME Manurung, MP.,CIMA, dan Ketua Umum sudah menguraikan pelik persoalannya antara lain:
1. Tidak ada alasan bagi PKS untuk tidak menyerap atau mengurangi pembelian TBS, karena tangki CPO tidak akan penuh, melainkan langsung masuk ke refinery domestik (kapasitasnya 54 juta ton) yang kemudian diekspor (kecuali produksi terkait migor), jadi hanya tukar nama produk saja,
2. Tidak ada alasan bagi PKS untuk turunkan harga TBS, karena formula harga TBS yang ditetapkan Permentan didasarkan pada harga CPO dunia. Harga CPO dunia malah potensial naik saat ini, akibat larangan ekspor langsung CPO Indonesia,
3. Data statistik 2021 menjelaskan bahwa eksport CPO Indonesia hanya 7% dari total jenis eksport berbahan baku sawit, 93% eksport sudah melalui proses refinery;
Kami menghimbau "PKS-PKS jangan memanfaatkan air mata kami Petani untuk melawan Kebijakan Presiden Jokowi". Kami Petani sawit tidak sedang bertentangan dengan Pemerintah, tapi kami sedang dimanfaatkan oleh PKS dan korporasi untuk meraup untung besar-besaran dengan modus kebijakan Presiden Jokowi.
Oleh karena itu kami berencana akan mensomasi para Pemilik Korporasi PKS dengan dasar hukum UU No 5
1999 tentang Laran
Harapan ketua APKASINDO Aceh Ir Sofyan Abdullah dari pihak PKS segera harga TBS di normalisasi kembali seperti biasa.(Razali)