BANDA ACEH | Mengantisipasi adanya oknum wartawan yang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah instansi pemerintahan, Dewan Pers mengeluarkan imbauan melalui surat tertanggal 14 April 2022 dengan nomor surat 03/DP/K/IV/2022.
Dalam imbauannya, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media. Baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
"Membaca himbauan Dewan Pers tentang THR"
"Sesungguhnya pemerintah tidak pernah memberikan THR kepada wartawan, demikian pula bagi perusahaan, mereka tidak pernah memberikan THR. Dalam perjalanan seorang wartawan tidak pernah mengajukan permohonan THR, apakah itu pada pemerintah maupun pada perusahaan.
Setiap kali memasuki Moment hari lebaran yang kita ketahui bahwa, wartawan datang ke instansi maupun lembaga lain dan perusahaan bukan meminta atau menuntut THR. Jadi kalau ada yang mengatakan wartawan minta THR kepada pemerintah atau lembaga dan perusahaan ini perlu ada penjelasan pembuktian.
Secara jujur, wartawan saat menjelang lebaran hanya datang bersilaturrahmi yang kemudian oleh orang yang ditemui memberikan bantuan Rp 100 000, apakah ini termasuk hitungan THR, karena THR yang wajib dibayar 1 (satu) Bulan gaji. Dalam hal ini perlu ada kajian antara bantuan dengan THR.
Kalau ada anggapan bahwa bantuan Rp 100 000 atau Rp 200 000 itu berupa THR maka dalam hal ini kita harus bicara netral.
Saat ini buku rekening rata-rata wartawan punya, disini kita ketahui bahwa ada wartawan kawakan tidak mendatangi para pejabat pemerintah, BUMN, BUMD dan sederajat"Cukup" berkomunikasi dengan HP dan lantas bantuan itu ditransfer melalui rekening. Sementara wartawan kecil tidak memiliki buku rekening, tentunya dia harus menemui yang bersangkutan.
"Untuk itu, mari kita hentikan berbicara yang sedemikian, alangkah baiknya memberikan binaan pada setiap wartawan, dan hal ini perlu dimasukkan dalam kurikulum UKW yang tujuannya guna mencetak wartawan profesional.
Barangkali" Wartawan yang telah menyandang Sertifikat UKW pasti paham dengan peraturan dan kode etik Jurnalistik nya, karena ia telah menjadi bahagian dari wartawan Profesional. Mohon maaf atas pendapat ini bila ada kekurangan. (Sambar)