LANGSA | Proses sidang keputusan yang digelar di Pengadilan Negeri Langsa terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik, dan fitnah serta pengancaman terhadap Walikota Langsa Usman Abdullah SE, dengan terdakwa Muslim alias Cut Lem ketua KIBAR Aceh.
Senin (18 April 2022).
Sidang di mulai sekira pukul 14.00 wib, dalam proses sidang tersebut terlihat antusias masyarakat melihat proses persidangan dengan padatnya ruang sidang hingga sampai di luar ruangan masyarakat menunggu keputusan hakim.
Sementara kuasa hukum terdakwa Muslim alias Cut Lem tidak hadir pada saat sidang pembacaan putusan, namun ketika di tanya hakim apakah terdakwa tidak merasa keberatan, terdakwa menjawab tidak yang mulia. Ucapnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, Hakim anggota I (satu) Tini Darmayanti, SH (ibu Wakil), dan Hakim anggota II (dua) Ahmad Fahrizal, SH, MH sedangkan Jaksa Penuntut Umum ditangani oleh Eduardo SH, MH.
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Silvia Ningsih SH, MH, menyampaikan bahwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa Muslim SE melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Usman Abdullah SE yang saat ini masih menjabat sebagai Walikota Langsa, maka terdawa diganjar (dihukum) penjara selama 2 Tahun 6 Bulan. (Wira)