LANGSA | Terbukti menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sejumlah 200 Liter, Bembeng (M. Syafrizal) 37 tahun, Wiraswasta Dusun Suka Makmur Indah Gp. Alue Bakaran Bate Kecamatan Langsa Baro di Gelandang ke Mapolres Kota Langsa, Senin (18 April 2022)
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, MH didampingi Petugas Unit Tipidter, M. Rani Hasibuan dan Riski Aulia Syahputra menyampaikan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya penyimpanan Bahan Bakar Minyak jenis Solar Bersubsidi, Minggu tanggal 17 April 2022 sekira pukul 13.00 Wib anggota Unit Tipidter Polres Langsa, melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah di Gampong Alue Dua Bakaran Batee Kecamatan Langsa Baro Kota Langsa,
Setelah melakukan pengecekan didalam rumah milik M. SYAFRIZAL Alias BEMBENG, Tim Unit Tipidter polres Langsa mendapati sejumlah barang bukti yang disimpan oleh pemilik rumah berupa bahan bakar bersubsidi jenis solar tanpa mengantongi izin
- 1 (satu) drum yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 200 (Dua Ratus) liter;
- 38 (tiga puluh delapan) buah Jirigen yang ukuran 35 Liter yang berisikan minyak bersubsidi jenis solar dengan jumlah 1330 Liter;
- 2 (dua) buah drum kosong ukuran 200 Liter.
Dikarenakan penyimpanan minyak jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh M. Syahrizal (pelaku) tidak dilengkapi dengan surat izin, sehingga yang bersangkutan serta sejumlah (1530) Liter bahan bakar dan BB lainnya di Gelandang (Diamankan) Petugas Unit Tipidter Polres Langsa guna pengusutan lebih lanjut. (Ril)