BANDA ACEH | Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan kembali tiga jenis bantuan sosial (bansos) Tiga jenis bansos tersebut yakni bansos tunai (BST), bansos sosial pangan (BSP)/bantuan pangan non tunai (BPNT), serta bantuan program keluarga harapan (PKH). Setiap bansos tersebut memiliki besaran dana dan skema penyaluran yang berbeda-beda.
Besaran dana bantuan untuk BST, yakni total mencapai Rp1,2 juta bagi setiap penerima manfaat. Skema penyaluran BST diberikan bertahap selama 4 bulan, dengan begitu, penerima manfaat akan diberikan dana sebesar Rp300.000 per bulan.
Besaran dana bantuan untuk BSP/BPNT, yakni total mencapai Rp 2,4 juta bagi setiap penerima manfaat.kema penyaluran BST diberikan bertahap selama 12 bulan, Dengan begitu, penerima manfaat akan diberikan dana sebesar Rp 200.000 per bulan.
Besaran dana bantuan untuk PKH disesuaikan dengan kriteria penerima anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH, dan maksimal diberikan untuk 4 orang per KPM PKH. Dana bantuan PKH diberikan selama 1 tahun, dengan skema penyaluran 3 bulan sekali.
Untuk mendapatkan tiga jenis bansos tersebut, masyarakat harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Meski begitu, sampai saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan karena mereka sudah terdaftar di DTKS, namun mereka tidak mendapatkan satupun bantuan dari Kemensos.
Lantas, apakah jika sudah terdaftar di DTKS sudah pasti akan mendapatkan bansos dari Kemensos? Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi DTKS Kemensos, masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos, tidak otomatis mendapat bansos dari Kemensos.
Alasannya, setiap program bansos dari Kemensos mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan. Selain itu, program bansos Kemensos juga dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.
Dengan begitu, ada 2 kemungkinan masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos tapi tidak mendapatkan bansos.
1. Tidak sesuai dengan syarat dan mekanisme masing-masing bansos dari Kemensos.
2. Kuota masing-masing bansos dari Kemensos telah penuh.
Solusinya, masyarakat bisa menanyakan langsung ke pihak aparat setempat seperti RT/RW atau pihak kelurahan/desa untuk informasi bansos dari Kemensos lebih lanjut. Bisa juga dengan langsung mendatangi Dinas Sosial sesuai domisili masing-masing. Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftar ulang untuk mendapatkan bansos dari Kemensos melalui pihak RT/RW setempat.(Sambar)