ACEH TIMUR | Berita tentang Putusan PAW dari DPW-PA Aceh Timur terhadap Irwanda salah satu anggota DPRK mendapat berbagai tanggapan dari banyak kalangan, Kamis (21 April 2022)
Banyak pihak yang mengapresiasi namun tidak sedikit pula yang mengkritisi putusan Ketua DPW-PA Aceh Timur sebagai mana tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Ketua DPRK, dengan nomor 16.AT/3.7/IV/2022 perihal Pergantian Antar Waktu antara Irwanda kepada Nasrianti.
Dimintai tanggapan nya, Ketua DPRK Aceh Timur Fatah Fikri mengatakan, memang benar pihaknya sudah menerima surat yang dimaksud dan akan menindaklanjuti dengan menyurati KIP (Komisi Independen Pemilihan) untuk berkoordinasi.
"Nanti setelah ada rekomendasi dari KIP, terkait siapa peraih suara terbanyak PA ke 6 di Dapil.2 Aceh Timur, kita akan meneruskan ke Bupati, untuk diusulkan ke Gubernur Aceh," Ujar Fatah Fikri pada Kamis (21/4)
Masalah usulan dan putusan PAW Fatah Fikri mengatakan itu merupakan kewenangan DPW-PA, dirinya tidak berhak mengintervensi ataupun mengabaikan apa yang sudah ditetapkan Partai.
"Kami percaya pengurus DPW-PA sudah mengkaji dengan seksama apa yang akan diputuskan, mengenai tanggapan yang beragam itu sudah menjadi dinamika dalam perpotongan dan semua pihak berhak berpendapat, namun kita berharap yang terbaik untuk keduanya, tutupnya. (RZ)