MEULABOH | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi 11 terpidana perniagaan gading gajah dan bagian tubuh lainnya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang.
“Eksekusi ini dilakukan setelah permintaan banding dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Ohoiled diwakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Rifai Affandi di Aceh Jaya, Kamis (21 April 2022)
Ada pun kesebelas terhukum yang dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Calang, Kabupaten Aceh Jaya tersebut masing-masing Sudirman dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan, Muhammad Amin dengan pidana penjara selama tiga tahun, Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun, Lukman dengan pidana penjara selama dua tahun, Muhammad Rozi dengan pidana penjara selama dua tahun.
Kemudian Zubardi dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, ,Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, Hamdani dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, Supriyadi alias Pak Pen dengan pidana penjara selama satu tahun, M Noor alias Pak Nur dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, serta Isdul Farsi juga dengan pidana penjara selama satu tahun..
Rifai Affandi juga menambahkan eksekusinya yang dilakukan 11 orang terpidana tersebut nantinya akan disusul dengan pemusnahan dan pengembalian barang bukti hasil kejahatan yang telah mendapatkan putusan tetap dari pengadilan.
Ada pun barang bukti tersebut diantaranya berupa gading gajah, tulang gajah, tengkorak gajah dan bukti lainnya.
Ia juga menjelaskan para terpidana tersebut sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yaitu dengan sengaja turut serta secara bersama-sama memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.
Ia juga mengatakan sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang, Kabupaten Aceh Jaya, namun kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ada pun putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, kata dia, pada intinya menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Calang tanggal 27 Januari 2021 Nomor 51/Pid.B/LH/2021/PN Cag dan Putusan Pengadilan Negeri Calang sebatas pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa.
“Terhadap masing-masing terpidana juga dikenakan denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Rifai Affandi.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Adam Adam Ohoiled mengatakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, pihaknya akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, dengan mengundang instansi terkait termasuk pekerja media.
Pihaknya juga berharap ke depan tidak ada lagi perkara tersebut, dan mengharapkan kesadaran masyarakat di Aceh Jaya agar memiliki kesadaran hukum yang tinggi, dengan tidak melakukan tindakan kejahatan yang dapat berpotensi melanggar hukum, tuturnya.(Said Nazar)