BANDA ACEH | Sehubungan dengan sejumlah pemberitaan di Media Online akhir akhir ini yang dilaporkan oleh Ketua DPD Kibar Aceh yakni Saudara Muslim dimana yang bersangkutan merupakan Tersangka dalam perkara ini dan melaporkan Oknum Jaksa di Kejari Langsa ke Kejaksaan Agung yang diduga melakukan pemerasan terhadap Pelapor.
Bersama ini kami melakukan klarifikasi terhadap Laporan yang diajukan oleh saudara Muslim selaku Ketua DPD Kibar Aceh yang merupakan tersangka dalam perkara Pencemaran nama baik Walikota Langsa sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Januari 2022 penyidik dari Polda Aceh telah menyerahkan tersangka dan barang bukti Perkara atas nama Terdakwa 1 (satu) Muslim, S.E Bin Alm. Ahmad dan Terdakwa 2 (dua) Tgk. Ibnu Hajar di Kejaksaan Negeri Langsa dengan sangkaan kedua terdakwa diduga melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama baik Walikota Langsa. Dan pada saat pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti Jaksa Edwardo selaku Kasi Pidum dan JPU terhadap perkara ini tidak pernah meminta sejumlah uang dengan alasan agar kedua terdakwa tidak ditahan sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara Muslim.
2. Bahwa didalam laporannya Saudara Muslim selaku Ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini menyebutkan Jaksa Edowardo meminta sejumlah uang kepada kedua terdakwa yang diperuntukkan kepada Jaksa-jaksa di Kejari Langsa dan Pejabat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh termasuk Ibu Isnawati, S.H. faktanya Jaksa Edowardo tidak pernah meminta uang dari kedua terdakwa apalagi untuk diperuntukkan kepada Pejabat di Kejaksaan Tinggi Aceh.
3. Bahwa didalam laporan saudara Muslim selaku ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini, dalam proses pemeriksan Saksi- saksi di depan persidangan terdakwa Ibnu Hajar juga sebelumnya pernah mengatakan bahwa jaksa Edwardo meminta sejumlah uang agar keduanya akan dituntut ringan, dan dalam hal ini Jaksa Edowardo tidak pernah mengatakan hal tersebut kepada terdakwa Ibnu Hajar.
4. Bahwa didalam laporan saudara Muslim selaku ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini, Jaksa Edwardo mengatakan saya terima saja dari pihak Pak Walikota Langsa bahkan jumlahnya dua kali lipat dari yang saya minta dari kalian, berarti kalian akan tuntut hukuman tinggi yaitu dua (2) tahun penjara. Namun faktanya Jaksa Edowardo tidak pernah mengatakan hal tersebut dan tidak pernah meminta uang kepada kedua terdakwa.
5. Bahwa didalam laporan saudara Muslim selaku ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini, bahwa Jaksa Edowardo selama bertugas di kota Langsa Edwardo hampir semua kasus yang di tanganinya disinyalir telah melakukan jual beli kasus. Dan setelah dilakukan klarifikasi pernyataan dari saudara Muslim selaku ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini adalah tidak benar dan mengada-ngada.
6. Bahwa didalam laporan saudara Muslim selaku ketua DPD Kibar Aceh yang juga terdakwa dalam perkara ini, setelah kedua terdakwa dituntut dua (2) tahun Jaksa Edwardo tidak pernah meminta uang kepada kedua terdakwa dengan alasan Jaksa Edwardo tidak akan melakukan upaya hukum banding setelah putusan hakim nantinya.
Demikian klarifikasi atas pemberitaan ini dibuat untuk dapat menjelaskan fakta yang sebenarnya terjadi.
Siaran Pers
Banda Aceh, 16 April 2022
PLT. KASI PENKUM KEJATI ACEH
ALI RASAB LUBIS, S.H.
JAKSA MADYA
NIP. 19690918 199603 1 001.(Ril)