BANDA ACEH | Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk warga telah dapat segera mendaftarkan. DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
Dalam hal ini pemerintah yang bertugas mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu untuk mendaftarkan diri/kerabat/orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan
Syarat Pendaftaran
Sementara untuk pendaftar DTKS 2022 harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya:
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) .
2. Tidak ada anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN, PNS, TNI-Polri maupun anggota DPR/DPRD.
3. Rumah tangga tidak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar.
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil.
5. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum air dari kemasan bermerek.
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Apa Itu DTKS ??
DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
Bagaimana cara daftar DTKS?
Masyarakat tidak perlu khawatir jika belum terdaftar dalam DTKS. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS
3. Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya
4. Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan
6. Data yang sudah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota
7. Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri>
Bila Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu mengajukan langsung ke Dinas Sosial daerah masing-masing maka harus dilengkapi dengan Foto Copy KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Permohonan ditujukan ke Dinas Sosial setempat, serta Surat Kurang Mampu dan Rekomendasi dari desa. (Sambar) Sumber Dinsos