REAKSINEWS.ID | BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mulai menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,220.500 atau 2,2 juta rakyat aceh yang tercover dalam program JKA mulai 1 april 2022 mendatang, sontak kebijakan ini mengejutkan public Aceh, ditengah sulitnya ekonomi akibat pandemic, ditambah lagi dengan kebijakan yang mengiris hati.
“Angka kemiskinan di Aceh masih tinggi, ditambah dampak pandemic, akan sangat terbebani dengan kebijakan ini, masyarakat diwajibkan membayar premi kesehatan jalur mandiri, untuk kelas III senilai 35.000/orang/bulan s.d 42.000/orang/bulan, ini sangat membebani dengan kondisi ekonomi sekarang ini,” ujar Aktivis Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik (Lemkaspa) Aceh, Sanusi Madli, Sabtu (12/3).
Penghentian Anggaran ini berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022, dengan berbagai pertimbangan, diantaranya berkurangnya dana otonomi khusus yang tinggal 1% dari DAU Nasional tahun 2024, juga anggaran dialihkan untuk menyelesaikan percepatan pembangunan rumah sakit regional di lima daerah.
“Kita dapat pahami bahwa kebijakan ini berdasarkan rasionalisasi Pemerintah Aceh dan DPRA, artinya ini kesepakatan bersama, meskipun kemudian ada beberapa anggota DPRA diluar Banggar menolak kebijakan tersebut, apa artinya menolak bila keputusan ini sudah diputuskan, apalagi sudah ada imbauan dan arahan agar masyarakat segera mengalihkan kartu JKA ke JKN Mandiri, tentu kebijakan ini sudah final, dan tentu reaksi Legislatif terlihat semacam sandiwara politik,” lanjut Sanusi
Simpang siur data juga masih terjadi di Aceh, Misalnya pihak BPS menyebutkan, Angka kemiskinan Aceh saat ini berkisar 15 persen, jika dikali dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,2 juta jiwa, maka jumlah penduduk miskin sekitar 780.000 jiwa, sementara yang mendapatkan JKN KIS berjumlah 2,1 juta jiwa.
“Menurut BPS penduduk miskin di Aceh 780.000 jiwa, sementara yang mendapatkan JKN KIS mencapai 2,1 juta jiwa, artinya disini sudah terjadi perbedaan data, seharusnya yang mendapatkan JKN KIS adalah 780.000 jiwa bukan 2,1 juta jiwa, karena JKN KIS diprogramkan untuk masyarakat tidak mampu,
Ini juga menunjukkan, Angka kemiskinan di Aceh bukan 780.000 jiwa, juga bukan 2,1 juta jiwa, lebih dari itu, buktinya diluar 2,1 juta jiwa masih ada yang resah akibat kebijakan penghapusan JKA ini, ini menunjukkan ada masyarakat tidak mampu dalam daftar 2,2 juta tersebut, yang selama ini preminya ditanggung Pemerintah Aceh dalam program JKA,” lanjut mantan Ketua DPM USK ini.
Sanusi melanjutkan, saat kebijakan penghapusan premi JKA ini mencuat kepublik dan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Aceh meminta masyarakat untuk merubah JKA ke JKN Mandiri di kantor BPJS setempat dengan membayar premi senilai 35.000/orang/bulan untuk kelas III sebelum 1 April 2022, berbagai keluhan muncul, rasa resah dan khawatir disampaikan oleh masyarakat Aceh melalui berbagai media.
“Melihat tanggapan dan reaksi masyarakat Aceh atas kebijakan ini, mereka sangat resah dan gelisah, ini menandakan bahwa mereka berkategori tidak mampu dan tidak mendapatkan JKN KIS, bila warga mampu, tentu memilih diam saja dan mengikuti aturan yang ada, tidak ada beban, yang terbeban justru menimbulkan protes, dan gelombang protes sedang terjadi,” ungkap Mantan Sekjend Pemuda Dewan Dakwah Aceh ini
Dikhawatirkan, yang benar benar layak dan miskin justru tidak tercover dalam kelompok JKN KIS, sebagaimana bantuan kepada masyarakat miskin yang terjadi selama ini, yang mampu justru dapat, sementara yang tidak mampu justru tidak dapat, bila hal ini terjadi di bidang kesehatan, tentu sangat mengiris hati, soal pendataan ulang, harus diakui bahwa pembaruan data hingga melahirkan solusi membutuhkan waktu yang panjang, di setiap jenjang selalu menyita waktu, sementara batasnya sebelum 1 April 2022 sudah selesai.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada DPRA dan Pemerintah Aceh untuk meninjau ulang kebijakan tersebut, kasian masyarakat Aceh, sudah ekonominya memburuk akibat pandemic dan lainnya, ditambah lagi harga barang mulai naik jelang bulan ramadhan, ditambah lagi dengan kebijakan ini, beban nya bertimpa timpa, apalagi premi ini harus dibayar setiap bulannya, perjiwa, ini sangat membebani, kasihanilah mereka, hidupkanlah hati nurani,” harap sanusi
Masyarakat mengharapkan program JKA ini dapat terus berlanjut, bila ada masyarakat mampu yang ingin mengambil jalur mandiri, tentu patut diapresiasi dan diberikan pilihan.
“Kami dapat memahami keinginan masyarakat Aceh saat ini, karena itu Pemerintah lihatlah peluang pemotongan anggaran dipos yang lain bila memang alasannya karena kekurangan anggaran, jangan dipos yang dinikmati langsung oleh rakyat, misalnya pos tunjangan pejabat, uang perjalanan dinas, serta uang lainnya yang didapatkan oleh pejabat, baik eksekutif maupun legislative,” harap sanusi
Pemerintah Aceh bersama DPRA juga perlu mengoreksi kembali Data kepesertaan rakyat aceh dalam BPJS kesehatan, bila ada yang berkategori mampu, tentu bisa diarahkan untuk mengambil jalur mandiri, apalagi selama ini menurut pengakuan Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, ada masyarakat yang tidak menggunakan kartu JKA untuk berobat, baik karena sudah menggunakan kartu JKN KIS maupun sudah menggunakan asuransi mandiri lainnya.
“Tentu ini harus diperbaiki sehingga Pemerintah Aceh dapat menyesuaikan jumlah penduduk yang mendapatkan premi melalui JKA, dan dapat disesuaikan pembayarannya kepada pihak BPJS, dan tidak mengalami kelebihan pembayaran,” tutup Sanusi. (Red)