REAKSINEWS ID | ACEH TIMUR - Ormas LAKI (Laskar Antikorupsi indonesia) Perwakilan Kabupaten Aceh Timur , Mustafa meminta ketegasan pemerintah setempat untuk menegakkan Peraturan Daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Rabu (9 Maret 2022)
Mustafa mengungkapkan"Ini sudah keterlaluan"Puluhan perusahaan kelapa sawit dan Telkom juga sorum motor tidak menyalurkan CSR. Pemkab aceh timur harus tegas agar perusahaan menyalurkan CSR, Selasa (8/3)
Menurutnya, perusahaan kelapa sawit, pabrik atau perbankan yang melakukan kegiatan di Kabupaten Aceh Timur wajib menyalurkan CSR kepada masyarakat sekitar. Artinya CSR yang diserahkan harus tepat sasaran dan dilaporkan kepada pihak terkait seperti ketua forum csr. Jangan hendaknya CSR dinikmati oleh segelintir orang," ujarnya
Apalagi,selama ini masyarakat disekitar perusahaan masih banyak hidup dalam kemiskinan. Belum lagi terbatasnya sarana dan prasarana, baik sarana sekolah, kesehatan, olahraga hingga infratruktur, seperti jalan, jembatan maupun irigasi.
Hal seperti itu yang harus diperhatikan perusahaan,"Jangan hanya mencari uang saja di kabupaten Aceh Timur, sementara masyarakat dan lingkungan sekitar terabaikan," tegasnya Mustafa.
Sebelumnya, Saiful Anwar selaku Ketua LAKI Aceh Timur menekankan, Pemkab Aceh timur harus tegas menindak perusahaan"Nakal"yang tidak mengeluarkan CSR. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2017 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan maka setiap perusahaan wajib mengalokasikan CSR untuk masyarakat sekitar nya.
Sesuai dengan peraturan itu, tentang sanksi jelas-jelas tidak mengeluarkan peraturan CSR maka sanksi berupa peringatan dan pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan pencabutan izin kegiatan usaha.Jalankan saja Peraturan daerah yang jelas. Ketegasan pemerintah harus ada," harapnya.
Ia juga mengimbau kepada perusahaan yang tidak mengeluarkan CSR agar sadar diri dan peduli terhadap masyarakat sekitar nya.Secara aturan diwajibkan. Kenapa tidak bersedia mengeluarkan CSR. Perhatikanlah masyarakat sekitar," harapnya. perusahaan kelapa sawit dan perbankan di aceh timur diduga masih ada tidak merealisasikan dana (CSR).
Terkait hal itu, Seharusnya bupati aceh timur menyurati perusahaan yang bersangkutan yang belum menyalurkan CSR untuk segera ditindak sesuai aturan yang berlaku.Menurut aturannya jika tidak merealisasikan CSR langkah awal peringatan tertulis dan sanksi terberat bisa saja pencabutan izin usaha nya .ungkap Saiful,(RJ)