REAKSINEWS.ID | LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa Kembali berhasil mengungkap dan mengamankan MC bin BH (22) warga Dsn. Pahlawan Gp. PB Seuleumak Kec. Langsa Baro, serta menyita sejumlah BB diantaranya, 1,85 Gram Sabu, Kamis (24 Maret 2022)
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, STK, SIK menyampaikan, menindaklanjuti laporan masyarakat,
Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa telah melakukan pengungkapan terhadap 1 (satu) orang yang di duga telah melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu
Berdasarkan pengungkapan dan pengembangan kasus Sabu a.n FS Bin AS Cs, selanjutnya, Senin tanggal 21 Maret 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Unit Opsnal menggeledah sebuah rumah di Gp. PB Teungoh Kec. Langsa Barat,
Kemudian menangkap seorang warga (Tsk) yang telah menjual/menyerahkan Sabu tersebut a.n. MC Bin BH (22) tahun di dalam sebuah rumah beserta sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya;
- 2 paket Sabu seberat 1,85 Gram.
- 1 unit timbangan digital.
- 1 plastik tembus pandang.
- 1 kotak plastik warna putih.
- 1 unit HP merk Readme warna hitam
Kesemua barang yang diamankan tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka. Selanjutnya Tsk dan BB digelandang (dibawa) ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sehingga penahanan terhadap tersangka tersebut dikuatkan sebuah laporan; LP/A/36/III/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 21 Maret 2022, Kasat Resnarkoba polres langsa menjelaskan.(Wira)