REAKSINEWS.ID | LANGSA - Tindak lanjuti informasi masyarakat, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres mengamankan seorang Mahasiswa MS (26) tahun dalam sebuah rumah di Gp. PB Beuromo Kecamatan Langsa Barat beserta 18 paket diduga jenis sabu, Senin (7 Maret 2022)
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat, STK, SIK menyampaikan, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil pengungkap serta menahan 1 (satu) orang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Minggu (6/3)
Menindaklanjuti laporan masyarakat,
Minggu (6/3) sekira pukul 02:00 Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Gp. PB Beuromo Kecamatan Langsa Barat,
Berdasarkan informasi dimana rumah tersebut sering terlihat para pemuda melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat setempat.
Unit Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki-laki selaku pemilik rumah MS Bin MH (26) tahun berstatus mahasiswa, beserta sejumlah BB didalam kamar diduga jenis sabu dan diakui miliknya oleh yang bersangkutan MS
Adapun Barang Bukti yang diamankan tersebut diantaranya, 18 (delapan belas) paket Sabu dengan berat keseluruhan 6,05 (enam koma nol lima) Gram, 1 (satu) plastik yang masih terdapat sisa Sabu, 1 (satu) plastik tembus pandang, 1 (satu) kotak dompet warna putih yang berisikan plastik klip dan 1 (satu) unit HP merk Realme warna hitam.
Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut dan Sekiranya pengembangan mengarah kuat sesuai yang diinformasikan masyarakat, yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, Kasat Narkoba Polres Langsa menyampaikan. (Wira)