REAKSINEWS.ID | ACEH TIMUR - Badan Advokasi Indonesia (BAI) Mendesak pihak terkait (Hukum) setempat untuk menyelidiki dugaan penerimaan fee dari hasil sumur ilegal di kawasan perlak Aceh timur, Sabtu (12 Maret 2022)
Razali, Anggota Badan Advokasi Indonesia Aceh Timur mengungkapkan, berdasarkan keterangan serta beberapa sumber lainnya dan informasi masyarakat yang dihimpun, setiap Drum minyak wajib menyetor ke Oknum tertentu untuk alasan keamanan" Jika tidak akan berurusan
Masyarakat terpaksa bekerja dikarenakan tidak ada nya lapangan pekerjaan, sehingga mempertaruhkan nyawa demi mencari sesuap nasi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Namun apa hendak dikata musibah datang silih berganti sebagaimana terbakarnya sumur bor tradisional masyarakat
Badan Advokasi Indonesia DPC Aceh timur mengharapkan pihak hukum menyelidiki siapa pelaku yang diduga menerima fee dari hasil pengeboran minyak ilegal, apalagi sudah beberapa kali memakan korban jiwa. Selain itu juga perlu mencari solusi untuk keamanan bagi setiap pekerja pengeboran minyak.
Dari sisi sosial kita lihat memang masyarakat perlu pekerjaan tersebut untuk menghidupi perekonomian keluarganya, sementara disisi keamanan sangat ditakutkan hal serupa akan terjadi kembali dimana korbannya kalangan masyarakat kecil.
Dari pantauan tim BAI di lapangan mendapati ada oknum yang diduga melakukan pungli di setiap jalan, dimana bisa kita maknai itu sebagai uang jaminan jalan atau juga uang keamanan. Dari beberapa sumber mengimformasikan"Setiap sumur bor ilegal ada persen yang di Terima oleh oknum tersebut, ujar pria akrab dengan sapaan Nyakli (RJ)