REAKSINEWS.ID | ACEH TIMUR - Perlu peningkatan pemahaman dalam pengelolaan dana desa, yang menjadi aspek penting dan sangat mendasar yang harus dimiliki oleh para pemangku kepentingan di level pemerintah desa (pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Hal itu disampaikan oleh camat kecamatan Birem Bayeun kabupaten Aceh Timur, Iskandar Budiman S.Kom saat ditemui diruang kerjanya Kamis (10 Februari 2022).
Camat Birem Bayeun, Iskandar Budiman S.Kom mengatakan"Prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa serta tugas dan tanggung jawab para pejabat pengelola,
"Berdasarkan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran."sebutnya.
Iskandar Budiman menegaskan"Apabila dalam pengelolaan dana desa ada terjadi penyimpangan diharapkan pihak inspektorat dan APH, segera menindaklanjuti dan mengambil sikap tegas kepada para pelaku yang dianggap telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa, agar menjadi efek jera, sebab sudah sangat merugikan masyarakat banyak,
"Sangat diharapkan inspektorat serta APH mengambil langkah tegas dengan menindaklanjuti setiap persoalan, sekiranya ada dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Sehingga menjadi efek jera bagi para pihak agar tidak semena-mena dalam pelaksanaan pengelolaan dana desa,
"Pemerintah menggelontorkan sejumlah besar DD secara langsung guna dikelola oleh desa dengan tujuan untuk mendongkrak dan mensejahterakan perekonomian masyarakat desa itu sendiri,
"Sebagai Camat di Kecamatan Birem Bayeun yang membawahi sebanyak 27 desa mengharapkan, kepada semua para Keuchik serta perangkatnya lebih maksimal dalam mengelola dana desa, mematuhi aturan dan ketentuan perundang undangan agar tidak tersandung oleh hukum." imbuh Iskandar.(Wira)