REAKSINEWS.ID | KARIMUN - Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia, Selasa (18 Januari 2022)
Upaya penggagalan keberangkatan 7 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir, SH, MH, berhasil mengamankan R yang merupakan calo (penampung) para calon PMI berlokasi TKP di Pulau Judah Desa Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Senin (17/1) pukul 14.00 Wib
Berdasarkan keterangan dan pengakuan Calon PMI, NTT, Aceh, Makasar dan Jawa"Mereka datang sejak bulan Desember Tahun 2021 dari Daerah Asalnya ke Batam, tujuannya hendak bekerja di Malaysia. Sebelumnya bertemu dengan Agen sdr F (DPO) yang akan mengurus keberangkatan,
Dari setiap calon PMI perlu membayar ongkos (Biaya) sebesar Rp.6jt hingga Rp.6,5jt untuk diberangkatkan" Namun masih ditempatkan di penampungan milik R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
R"Calo (Penampung) yang di amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi dari DPO berinisial F, Kasatpolairud Polres Karimun menerangkan.
Secara terpisah, AKBP. Tony Pantano, SIK, SH mengatakan",Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri sedang melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus tersebut, serta berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karimun, Bapak RONAL, guna penanganan korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Hendaknya bagi masyarakat yang akan bekerja keluar Negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi serta melalui instansi pemerintah tidak melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara, ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti” Imbau Kapolres Karimun
Siaran Pers Nomor: 06 /I/HUM.6.1.1./2022/Polres Karimun
(Humas Polres Karimun)