REAKSINEWS.ID | JAKARTA - Senator Fachrul Razi yang juga ketua Komite I DPD RI menetapkan awal Januari 2022, DPD RI melalui Komite I mulai membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh No 11 Tahun 2006 versi DPD RI. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno Konsinyering Anggota Komite I DPD RI, di The Alana Hotel & Cenference Center, Sentul Bogor, Senin, (13 Desember 2021).
Rapat tersebut membahas mengenai daftar alternatif usul RUU Inisiatif yang akan disusun Komite I DPD RI Tahun 2022. Senator Fachrul mengatakan salah satu usulan adalah terkait RUU Tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang saat ini akan berakhir pada tahun 2027. "Mengapa DPD RI mendesak agar revisi ini cepat dilakukan karena tahun 2023, dana Otsus Aceh menjadi 1 persen," jelasnya.
Fachrul Razi menekankan, revisi UUPA sudah saatnya dibahas karena sudah masuk dalam usulan Prolegnas DPD RI tahun 2019-2024. "Usulan terkait UUPA kembali kita masukkan pada agenda rapat tahun 2022 agar awal januari kita sudah membahas draft perubahannya dan selanjutnya kita akan bahas secara tripartit dengan pemerintah dan DPR RI, setidaknya draft versi DPD RI selesai ditahun 2022," ujarnya.
Ketua Komite I yang juga Senator asal Aceh, Fachrul Razi menyebutkan bahwa desentralisasi asimetris yang secara konstitusi diakui dan diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B ayat (1). Pelaksanaan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh belum dirasakan optimal.
"Pengelolaan SDA dan SDM masih belum mampu menyejahterakan masyarakat Aceh. DOKA akan berakhir pada 2027 sementara DOKA masih sangat dibutuhkan di Aceh, apalagi tahun 2023 dana otsus Aceh menurun jadi 1 persen," jelasnya.
Menurut Alumni Politik FISIP Universitas Indonesia tersebut, ada beberapa kewenangan yang menjadi urusan Pemerintahan Aceh masih belum diberikan sepenuhnya oleh pusat kepada Pemerintahan Aceh seperti kewenangan di bidang pertanahan.
Lanjutnya, Sasaran yang ingin diwujudkan dalam RUU ini adalah mempercepat demokratisasi dan keadilan di Aceh, memperjelas kewenangan dan hubungan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota dan mempertegas keberlanjutan DOKA untuk percepatan kesejahteraan di Aceh, serta terwujudnya kualitas SDM yang mampu bersaing dengan daerah lainnya; dan memastikan SDA Aceh bagi percepatan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Jangkauan dan arah pengaturan dalam RUU ini antara lain kewenangan urusan Pemerintahan Aceh, Keberadaan Lembaga Adat Aceh dan Pemerintahan Aceh; Hubungan Provinsi dengan Kabupaten/Kota, Perpanjangan DOKA, Penyelesaian Konflik Aceh, dan Peningkatan kesejahteraan dan pembangunan di Aceh," tutupnya. (Red)