REAKSINEWS.ID | ACEH UTARA - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Aceh Utara mempertanyakan surat yang dikeluarkan Setdakab Aceh Utara soal Pemilihan Keuchik Gampong (Pilkades) Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara dimana dalam surat tersebut memuat dua undang-undang yang tidak berkaitan sama sekali dengan proses pemilihan Keuchik, Selasa (28 Desember 2021)
Surat Sekda Aceh Utara Nomor : 141/1773 tanggal 20 Desember 2021 Perihal Klarifikasi atas Persoalan syarat domisili bakal calon Geuchik Gampong Pulo Kitou Kecamatan Meurah Mulia, di dalamnya termuat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 dua kali dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tiga Kali.
“Tentu surat tersebut membuat kami yang awam ini bingung dan bertanya-tanya bagaimana legal relationship atau hubungan Hukum antara dua undang-undang tersebut dengan persoalan Bakal Calon Keuchik.
Karena sepengetahuan Kami yang awam dan tidak berpendidikan ini, UU Nomor 11 Tahun 2005 adalah tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya).
Begitu Juga Undang-undang Nomor 6 Tahun 2016 ialah tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Rakyat China Tentang Kerja Sama Aktivitas Dalam Bidang Pertahanan.” ungkap Muadi Buloh, Mandataris PPDI Aceh Utara, Selasa (28/12/2021).
Katanya munculnya surat tersebut membuat Aparatur Desa dan Masyarakat di Kabupaten Aceh Utara merasa bingung dan aneh, apalagi surat itu telah diteken langsung oleh sekretaris daerah.
"Kami Sebagai Aparatur Desa Merasa Bingung dan Tidak Paham Sama sekali, Apa sangkut paut nya atau Apa Kena mengena antara dua Undang-undang tersebut dengan Proses Pemilihan Geuchik di Gampong".
"Atau Apakah Pemilihan Geuchik di Kabupaten Aceh Utara sekarang Harus sepengetahuan Pemerintah China atau Bagaimana cara menyambung dua Undang-undang tersebut". Ungkap Muadi.
Tentu Keluarnya Surat tersebut menjadi Ilmu baru atau pedoman bagi kami dalam pengelolaan Pemerintahan.
Kiranya Para Pakar Hukum Bisa Memberi Kami penjelasan. Tutupnya.
Pihaknya juga meminta kepada Sekdakab Aceh Utara bisa memberikan pemahaman yang jelas soal dua regulasi hukum Negara tersebut dan hubungannya dengan tata cara pemilihan kepala desa di Aceh Utara. (Red)