REAKSINEWS.ID | MEDAN - Dihadiri Kepala Badan, Safruddin, SH, MH, Kesbangpol Provsu gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Konflik Sosial, Giat dipusatkan di Hotel Emerald Garden kota Medan, Jum'at (16 Desember 2021)
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumatra Utara, Safruddin, SH, MH dalam sambutannya memaparkan", Dasar pelaksanaan evaluasi penanganan konflik sosial sesuai UU NO.7 Thn 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
Berkaitan aturan tersebut"Kerjasama lintas sektor sangat diperlukan, baik itu Pemerintah Daerah, TNI/Polri dan Stake Holder. Sehingga dalam penyelesaian maupun pencegahan konflik sosial dapat diselesaikan secara komperhensif, "jelas safruddin mengawali pembukaan rapat.
Sementara Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik, Budianto Tambunan, M.Si menyampaikan", Konflik harus ditangani secara menyeluruh oleh semua anggota tim terpadu dan pihak terkait. Bersinergi dalam setiap program, sehingga penanganan konflik mudah untuk diwujudkan.
"Saat ini kita akan melaporkan Rencana Aksi Daerah Target B.12 ke Dirjen Polpum Kemendagri, diharapkan Sumatera Utara mendapat peringkat yang memuaskan. Oleh karena itu dibutuhkan kerjasama yang baik dengan OPD Provsu, instansi vertikal dan Kesbangpol Kab/Kota dalam mengisi pelaporan penanganan konflik sosial, ujar Budianto
Selanjutnya, AKBP Ilham menjelaskan", Definisi Konflik sosial adalah ketidak sepahaman antar individu maupun kelompok akibat adanya perbedaan pendapat, budaya, kepentingan dan didominasi sikap individualis merasa dirinya paling benar.
Berdasarkan laporan kami"Potensi Konflik tahun 2021 mencatat sebanyak 241 kasus diantaranya Politik 32 kasus, Ekonomi 30 kasus, Sosbud 36 kasus, Kamneg 57 kasus, Sara 0, Tas Wil 2 kasus, SDA 4 kasus
dan beberapa konflik sosial lainnya turut terjadi, Kabag Ops. Intelkam Poldasu menyampaikan
Selanjutnya, Mayor Arh Edy Syahputra, SIP, M.Si, Pabanda Gal Sinteldam I/BB menuturkan, penanganan konflik sosial berdasarkan Permenhan No 13/2016 tentang Bantuan Penggunaan dan Pengerahan Kekuatan TNI dalam penanganan konflik sosial.
Peran TNI dalam mencegahan konflik sosial mulai dari pencegahan konflik, penghentian konflik sampai masa pemulihan konflik. TNI punya keterbatasan karena sifatnya hanya perbantuan dalam penanganan konflik sosial, sama seperti Polri yang sifatnya hanya berkaitan pengamanan. Disini perlu menjadi bahan evaluasi dalam menangani konflik sosial di Sumatra Utara kedepan, tutur narasumser dari Kodam I BB
Dengan penerapan prokes ketat"Rapat koordinasi dan evaluasi turut dihadiri perwakilan dari Kesbangpol Kabupaten/Kota, Organisasi perangkat daerah Provsu, Instansi Vertikal, Forum Strategis Pemerintah Daerah dan Majelis Keagamaan, Kamis (16/12) Kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban antar sesama peserta dan tamu undangan lainnya. (Red)