REAKSINEWS.ID | BANDA ACEH - Dewan Pertimbangan PDIP Provinsi Aceh, Karimun Usman, Aspresiasi yang mendalam kepada Kepolisian republik Indonesia Provinsi Aceh dan juga kejaksaan Tinggi Aceh dimana banyak kasus Korupsi yang telah berhasil di ungkapkan dari tahun 2018.2019 dan 2020, Rabu (22 Desember 2021)
Karimun Usman memaparkan, dari rentetan kasus yang berhasil diungkap kepolisian dan Kejati Aceh diantaranya, kasus pekerjaan jalan Muarasitulen Gelombang di Agara anggaran DOKA 2018 mencapai Rp 11,6 Miliar. Kemudian kasus pengadaan bebek petelur di Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2018/2019 mencapai 12,9 Miliar, Ditreskrimsus Polda Aceh telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka, serta Eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang berhasil di tetapkan sebagai tersangka
Atas keberhasilan tersebut, sudah sepantasnya mendapat"Apresiasi" terhadap aparat kepolisian Polda Aceh dan Kejati Aceh yang telah komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Aceh semoga kasus korupsi di Aceh basmi di bumi Aceh, ujar Karimun Usman.
Namu demikian",Karimun yang juga menjabat Dewan Pertimbangan Kadin Aceh Mengharapkan, hendaknya Korupsi Beasiswa sebesar Rp. 20 M dan Mahasiswa sejumlah 100 orang telah diperiksa sebagaI saksi di Ditreskrimsus Polda Aceh, hingga hari ini belum ada kejelasannya,
Demikian pula terkait Dana Hibah Pemda sebesar Rp. 650 M sebagimana pernah dipertanyakan di depan umum dalam"Debat"Gubernur Aceh 2017 Oleh Tgk Zakaria Saman salah satu Calon", Itupun tidak jelas penghunjungnya hingga saat ini.
"Maka dari itu, diharapkan kepada Kapolda Aceh yang baru untuk segera menetapkan tersangka atas kasus yang selama ini belum selesai di Aceh. Sekiranya kasus tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan terus menjadi polemik dikalangan masyarakat Aceh, Dewan Pertimbangan PDIP Provinsi Aceh menuturkan. (Red)