DPR Aceh Dapil V Gelar Sosialisasi Qanun Nomor 8 Tahun 2018 di Kota Lhokseumawe

REAKSINEWS.ID | LHOKSEUMAWE - 
Mewakili Ketua DPR Aceh, H.Tantawi, SIP, MAP membuka secara resmi Sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Hotel Diana, Sabtu (18 Desember 2021). 

Dalam sambutannya Tantawi menyampaikan, Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta seluruh lapisan masyarakat mempunyai tanggung jawab dan kewajiban untuk menjaga dan membina seluruh masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Serta untuk seluruh stake holder harus terpanggil turut serta dalam upaya mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. 

Politisi Partai Demokrat tersebut juga menambahkan"Narkoba jelas dalam agama telah dilarang, haram hukumnya. Kecanduan narkoba akan mengakibatkan gangguan pada fisik dan psikologis, karena terjadi kerusakan pada sistem syaraf pusat dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.

Dampak terhadap psikis yang ditimbulkan diantaranya, lamban kerja, hilang kepercayaan diri, sering berkhayal, berperilaku brutal, perasaan kesal dan tertekan, cenderung menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri dan tidak peduli dengan orang lain".

"Keluarga adalah benteng utama dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu penting kita menjaga keluarga agar tidak terjerumus dalam narkoba", tambahnya. 

Giat Sosialisasi dimaksud turut dihadiri diantaranya", Seluruh Anggota DPR Aceh Dapil V (Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe), Asisten III Ir. Mihrabsyah, MM, Ns. Rosdiana, SKM, S.Kep (penyuluh Narkoba ahli muda pada BNN Provinsi Aceh) sebagai pemateri, para  SKPK, Sekretariat MPU, Majelis Adat Aceh (MAA) dan MPD, Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Para Geuchik dan Ketua Pemuda di Kota Lhokseumawe. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak