Reaksinews.id | Bireuen - Berkas berita acara rapat umum penolakan dan desakan evaluasi Sekdes Gampong Lheue Simpang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, resmi dilaporkan ke Camat oleh Keuchik dan Lembaga Tuha Peut Gampong setempat, Senin (15 November 2021)
Keuchik (Kades) Gampong Lheue Simpang, T. Dahlan kepada reaksinew.id mengatakan, menindak lanjuti keputusan bersama dalam rapat umum di Meunasah pada Senin (25 Oktober 2021) malam bulan lalu, pemdes bersama lembaga Tuha Peut telah melaporkan usulan masyarakat setempat terkait desakan mengevaluasi Sekretaris Desa atas nama Kafrawi,
Berita acara keputusan musyawarah bersama tersebut telah kami sampaikan ke tingkat kecamatan yang diterima langsung oleh Bapak Yusri, SHi selaku Camat kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen pada hari Senin tanggal 15 November 2021 siang. Menyangkut tindakan dan langkah diambil. Selanjutnya kita menunggu hasil yang akan disampaikan pihak kecamatan, ujar T. Dahlan
Sebagaimana diketahui dalam rapat (25 Oktober 2021) masyarakat mendesak untuk mengevaluasi (Menolak) Sekdes Lheue Simpang disertai dua alasan berupa, pertama" Tidak aktif dalam pelayanan masyarakat baik berupa kegiatan sosial dan tanggung jawab tugas. Kedua"Diduga telah melakukan tindakan"Tidak Senonoh" hingga mencontreng nama baik Gampong,
Untuk diketahui", Berita acara penolakan dan evaluasi Sekdes dimaksud, selain di laporkan ke kecamatan (Camat) tembusan lampirannya turut disampaikan ke pihak terkait tingkat Gampong, Kecamatan, serta Kabupaten dalam hal ini" DPMG P-KB dan BKPSDM Bireuen dan Arsip Gampong Lheue Simpang,
Berita acara penolakan (Evaluasi) sekdes tesebut sebelumnya terkendala dikarenakan kesilapan dalam pencantuman nama Ketua Tuha Peut yang telah tamat masa jabatan. Namun hal tersebut telah diperbaiki dan hari ini, Keuchik T. Dahlan didampingi Saifuddin AR selaku Ketua dan Bakhtiar Ahmad yang merupakan Wakil Ketua Lembaga Tuha Peut Gampong Lheue Simpang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen, menyampaikan
Camat Jeunieb, Yusri, SHi kepada Reaksinews id membenarkan, telah menerima laporan berita acara penolakan dan evaluasi Sekdes Gampong Lheue Simpang atas Nama"Kafrawi"berstatus PNS,
Laporan berita acara tersebut akan dipelajari dulu sebelumnya, sehingga apapun bentuk tindak lanjut yang akan diambil pada nantinya, sesuai dengan harapan masyarakat umum, tidak merugikan sepihak dan tidak pula bertentangan dengan undang-undang yang berlaku,
Walupun sebelumnya menyangkut permasalahan di Gampong Lheue Simpang tercium juga ke saya (Camat) dari beberapa sumber lain serta Desas-desus Isu berkembang", Namun hari ini baru menerima laporan secara resmi yang disampaikan oleh Keuchik beserta Lembaga Tuha Peut Gampong setempat, Camat Kecamatan Jeunieb menuturkan (Red)