Reaksinews.id | Bireuen - Masyarakat desak Pemdes Gampong Lheue Simpang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen"Segera Evaluasi Sekdes" Berita acara keputusan Rapat Umum molor di Gampong setempat, Sejak 2 Minggu lebih belum sampai ke tingkat kecamatan, Kamis (11 November 2021)
Aiyub Syam kepada Reaksinewd.id menyampaikan, keinginan masyarakat Gampong Lheue Simpang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen untuk menggelar Rapat Umum terlaksana sudah pada, Senin (25 Oktober 2021) malam. Namun sayangnya, hasil kesepakatan yang telah disetujui dan ditandatangani baik pihak pemdes, lembaga dan masyarakat, hingga kini masih di awang-awang,
Sebagaimana diketahui dalam rapat umum tersebut ada tuntutan masyarakat telah disepakati bersama berupa" Mendesak Pemdes Segera mengevaluasi"Sekdes"untuk tidak lagi bertugas di Gampong Lheue Simpang, sebut Aiyub yang juga hadir dalam Rapat Umum di Meunasah setempat.
Dikatakan Ayub", Penolakan sekdes tersebut atas dua kesalahan yang telah dilakukan bersangkutan hingga terabai tanggung jawabnya dan mecontreng nama baik Gampong (Desa)
Sehingga hari ini, Rabu (10 November 2021) belum ada tanda-tanda bahwa", Berita acara penolakan masyarakat tersebut ditindak lanjuti baik oleh pihak pemdes (Keuchik) ataupun Lembaga Gampong (Tuha Peut) Sedangkan rapat digelar sudah 2 Minggu lebih. Apakah dikarenakan sekdes dari kalangan keluarga yang berada, sehingga berita acara tersebut"MEU PA'EM (Mandeg) di Gampong, Aiyub merpertanyakan
Sebagaimana diketahui, dalam rapat umum tersebut disimpulkan"Masyarakat mendesak untuk mengevaluasi serta menolak Sekdes melanjutkan jabatannya di Gampong Lheue Simpang. Desakan tersebut didasari oleh yang bersangkutan diantaranya,
Pertama" Tidak aktif dalam pelayanan masyarakat baik berupa kegiatan sosial dan tanggung jawab tugas. Kedua"Diduga telah melakukan tindakan"Tidak Senonoh" hingga mencontreng nama baik Gampong,
Terkendalanya penyampaian berita acara penolakan (Evaluasi) sekdes oleh masyarakat Gampong Lheue simpang ke tingkat kecamatan (Camat Jeunieb) disebabkan oleh beberapa hal antara lain,
Masa jabatan Tuha Peut yang lama telah berakhir pada penghujung bulan Juli 2021, sedangkan alam Format berita acara masih tercantum sebagai Ketua Tuha Peut. Sementara Lembaga Tuha Peut baru saja terbentuk kembali berdasarkan SK berlaku semenjak dari Tanggal (12 Oktober 2021)
Menyangkut kesilapan tersebut telah diperbaiki dan akan disampaikan (Lapor) ke Kecamatan (Camat) dalam Minggu ini, setelah berita acaranya ditandatangani oleh Lembaga Tuha Peut, Unsur Pemuda dan Perempuan, serta pihak pemdes Lheue Simpang, Keuchik Dahlan menjelaskan
Sementara Camat Jeunieb, Yusri, SHi mengungkapkan, sejauh ini belum ada suatu pemberitahuan (Laporan) terkait permasahan di Gampong Lheue Simpang, baik itu disampaikan secara lisan maupun dalam bentuk berita acara.
Menyangkut permasalahan terkait, saya selaku Camat setempat hanya mengetahui dari beberapa sumber lain serta desas-desus (Isu) berkembang. Secara tertulis memang belum ada laporan yang kami terima, ungkap Yusri
Lanjut Camat, sekiranya berita acara penolakan dimaksud Sampai ke kecamatan, pihaknya terlebih dulu mempejari akan maksud serta penyebab sehingga masyarakat meminta Sekdes untuk dievaluasi,
Berkaitan tuntutan Diatas, pihak kecamatan juga akan meminta petunjuk ke tingkat kabupaten dalam hal ini"BKPSDM" karena yang bersangkutan berstatus PNS (Sekdes) Berbeda dengan ASN lainnya, dikarenakan dalam perjanjian kerja telah menyetujui apabila ditempatkan dimana saja, Camat Jeunieb mengungkapkan (Red)
Bersambung -