BMK Bireuen: Salurkan Rp 1,9 Milyar kepada 3.047 penerima Zakat

Reaksinews.id | Bireuen - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen kembali menyalurkan zakat sebesar Rp1,9 miliar kepada 3.047 penerima pada penyaluran zakat dan infak tahap II periode Mei sampai Agustus 2021.

Ketua BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq, mengungkapkan", Seyogianya penyaluran zakat dilakukan dengan langsung mentransfer ke rekening sekolah atau rekening zakat dan infak sekolah. Namun sedikit terkendala khususnya beasiswa bagi siswa SD, SMP, MI, dan MTs belum memiliki buku rekening.

Ia merincikan sebanyak 2.750 penerima dari kalangan siswa jenjang SD sederajat dan SMP sebagai penerima beasiswa, harus mengurus buku rekening Bank Aceh terlebih dahulu"Karena ini sesuai aturan penyaluran yang harus dilakukan melalui rekening masing-masing penerima termasuk kepada siswa," ungkap Muhammad Hafiq, Selasa (23 November 2021)

"Untuk itu ia berharap kepala sekolah dan orang tua dari siswa penerima beasiswa dari dana zakat untuk bersabar agar proses penyalurannya bisa dilakukan secara baik dan sesuai aturan.

Kata dia, zakat tahap II disalurkan kepada 2.750 orang siswa yang diterima sebesar Rp500 ribu per siswa, kemudian 194 warga miskin juga memperoleh Rp1 juta per orang, 94 mualaf lama mendapatkan Rp1 juta perorang, dan delapan mualaf baru mendapatkan Rp2,5 juta per orang serta hak amil kepada UPZ lembaga.

Ketua BMK Bireuen ikut menyampaikan bahwa BMK Bireuen baru-baru ini merampungkan penyusunan peraturan bupati tentang mekanisme pengelolaan zakat dan infak sesuai qanun Aceh nomor 10 tahun 2018 tentang baitul mal.

“Peraturan bupati yang disusun ini merupakan amanah dari qanun Aceh tentang baitul mal, terutama dalam hal pelaksanaan penggunaan dana infak agar dapat dilaksanakan sesuai yang diatur di dalam qanun, sebut Ketua BMK

Aturan penggunaan dana Infak di qanun Aceh dibatasi hanya pada tiga hal yaitu pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan umat serta penyertaan modal.

"Maka untuk melaksanakan tiga hal itu, perlu diatur dengan peraturan bupati dan dilanjutkan dengan penyusunan Standar Prosedur Operasional (SOP) sehingga nantinya dapat dilaksanakan dengan maksimal, Tgk Muhammad Hafiq menjelaskan

Peraturan bupati dimaksud sudah selesai pembahasan oleh tim Pemkab Bireuen dan sudah diajukan ke Biro Hukum Setda Provinsi Aceh untuk proses lebih lanjut. “Kita harapkan prosesnya cepat dan bisa ditandatangani Bupati Bireuen,” harap Ketua BMK 

Selain itu, qanun aceh tentang baitul mal kini dalam proses revisi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jika nantinya direvisi, maka kemungkinan penggunaan dana infak akan lebih luas dapat dilaksanakan untuk berbagai program kepada masyarakat.

Sementara" Murdeli selaku anggota BMK Bireuen mengungkapkan, sedari awal tahun 2021 BMK telah merencanakan bantuan kepada korban yang rumahnya terbakar atau bencana alam lainnya. Namun terkendala dari penerimaan zakat yang belum meningkat secara signifikan. "Hal ini membuat program bantuan untuk korban rumah terbakar itu tidak dapat direalisasikan sesuai dengan rencana,

Selama ini, BMK Bireuen hanya dapat memfasilitasi bantuan masa panik melalui Senif Gharimin dari Baitul Mal Aceh sebesar Rp3 juta bagi setiap penerima yang diserahkan secara tunai oleh BMK Bireuen, Murdeli menuturkan. (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak