Secara Hukum Blunder: DPD KAI Tanggapi DPRA Tolak Bahas APBA-P 2021

Reaksinews.id | Banda Aceh - DPD KAI (Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia) Aceh menanggapi, Terkait sikap DPRA menolak melakukan pembahasan anggaran tambahan APBA Aceh 2021. Secara hukum hal tersebut adalah"Blunder" dan bentuk ketidak pahaman mereka terhadap fungsi legislatif, Sabtu (2 Oktober 2021)

Ketua DPD KAI Aceh, M. Ali Ahmad, SH, didampingi Wakil Ketua Nasrullah, SH dan Sekretaris, Hendri Saputra, SH.I  melalui Press Realese yang diterima media menyampaikan, 
terkait sikap DPRA menolak melakukan pembahasan anggaran tambahan APBA Aceh 2021 yang diusulkan eksekutif, hal tersebut secara hukum adalah"Blunder" dan bentuk ketidak pemahaman mereka terhadap fungsi legislatif.

Sehingga akibatnya merugikan kepentingan rakyat dan pembangunan aceh kedepan. Seharusnya mereka tahu terhadap sikap tersebut dalam kontek sebagai fungsi penganggaran" Terlepas secara politik" Hubungan DPRA dan eksekutif tidak harmonis selama ini", Itu persoalan lain. 

Dalam konstitusi negara" Tugas dan fungsi DPR/DPRD telah diatur sesuai diamanatkan dalam Pasal 20A ayat (1)  Undang-undang Dasar 1945, disebutkan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Selain itu diatur juga dalam Pasal 69 undang-undang No. 17 tahun 2014 tentang MD3,  dikarenakan  provinsi Aceh  berlaku otonomi khusus maka" Fungsi DPR/DPRA diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 22 ayat (1), 

Menyangkut kepentingan daerah, DPR/DPRA yang merupakan representasi rakyat harus menjalankan fungsinya. Apalagi provinsi aceh masuk dalam provinsi termiskin di pulau sumatera. Seharusnya mereka peka terhadap kondisi selama ini, karena dengan terealisasinya perubahan anggaran tersebut setidaknya menjadi "Solusi" untuk kesejahteraan masyarakat aceh, 

Apalagi sekarang dalam masa menghadapi pandemi Covid-19,  kondisi ekonomi rakyat sangat memprihatinkan. Berdasarkan pendapat ketua banggar yang disampaikan ke media, DPRA menolak pembahasan angaran tambahan yang diusulkan oleh eksekutif beralasan" APBA 2021 tidak terealisasi secara maksimal," 

Pernyataan tersebut merupakan alasan subjektif dan statemen dalam bentuk pembangkangan konstitusi karena tidak menjalankan fungsinya. Untuk itu, kami berharap dalam kontek masalah urgen lembaga eksekutif dan legislatif hendaknya membuang "Ego Sektoral" demi untuk kemaslahatan dan kepentingan rakyat aceh. 

Diharapkan DPRA dan ekseskutif sesegera mungkin duduk bersama melakukan kembali pembahasan anggaran perubahan APBA. Sekiranya DPRA mempertahankan prinsip tersebut maka, akan menimbulkan krisis kepercayaan rakyat terhadap parlemen bahkan, mempengaruhi elektabilitas parpol pendukung yang menolak pengesahan anggara APBA- P (Red)

Banda Aceh, 2 Oktober 2021
Hormat kami
DPD KAI Aceh,

M. Ali Ahmad, SH (Ketua)
Nasrullah, SH (Wakil Ketua)
Hendri Saputra, SH.I (Sek)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak