YARA Sesalkan: Terduga Penyalahgunaan Narkoba, Laporan Masyarakat, Dilepaskan

Nagan Raya - Reaksinews.id | YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Perwakilan Nagan Raya," Menyesalkan cara Polisi Satresnarkoba Polres setempat dalam memproses dugaan Penyalahgunaan Narkoba oleh Oknum Ajudan Bupati, yang mana setelah melakukan penangkapan atas laporan masyarakat. Disebabkan tidak menemukan barang bukti, oknum ajudan Bupati tersebut dilepaskan kembali, Jum'at (3 September 2021)

Ketua YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH menyampaikan, seharusnya Aparat Kepolisian melakukan Tes Urine untuk mengetahui kebenaran nya" Apakah benar atau tidak yang bersangkutan memakai narkoba. Apabila setelah tes urine hasilnya negatif, maka baru dilepas. Namun jika ternyata Positif menggunakan narkoba" Wajib diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Aparat kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan tes urine, terhadap seseorang yang diduga memakai narkoba berdasarkan laporan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 17 KUHAP diatur, bahwa perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, ujar Zubir

"Dalam Pasal 17 KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP" Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana", Apa itu bukti permulaan yang cukup?

Sebagaimana pernah dijelaskan dalam Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri No. 08/KMA/1984, No. M.02-KP.10.06 Tahun 1984, No. KEP-076/J.A/3/1984, No. Pol KEP/04/III/1984,

"Tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri No. Pol. Skep/1205/IX/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana di mana diatur bahwa bukti permulaan yang cukup merupakan alat bukti untuk menduga adanya suatu tindak pidana dengan mensyaratkan minimal satu laporan polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, Zubir memaparkan

Disebutkan Ketua perwakilan Yara" Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Hasil positif dari tes urine yang dituangkan dalam bentuk berita acara pengujian termasuk alat bukti surat. Dengan kata lain, hasil tes urine sebagai alat bukti yang sah dapat menjadi bukti permulaan yang cukup,

Sehingga penyidik dapat melakukan tindakan penangkapan terhadap orang yang bersangkutan. Penjelasan lebih lanjut soal tes urine sebagai alat bukti dapat di simak melalui artikel" Kekuatan Pembuktian Tes Urine dalam Perkara Narkotika.

Berdasarkan uraian di atas, jika memang terdapat bukti permulaan yang cukup (dalam hal ini hasil tes urine) untuk dilakukan penangkapan, maka hal tersebut dapat dilakukan dan diproses hukum, tegas Zubir

Masih Zubir" Adapun dasar hukum aparat kepolisian melakukan tes urine adalah untuk menjalankan tugas penyidikan, penyidik  memiliki kewenangan antara lain melakukan tes urine, darah, rambut, serta bagian tubuh lainnya (Pasal 75 huruf l UU Narkotika). 

Kemudian dalam Pasal 75 huruf l UU Narkotika dijelaskan bahwa tes urine, tes darah, tes rambut, dan tes bagian tubuh lainnya dilakukan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membuktikan ada tidaknya Narkotika di dalam tubuh satu orang atau beberapa orang, dan tes asam dioksiribonukleat (DNA) untuk identifikasi korban, pecandu, dan tersangka, Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya menjelaskan (Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak