LHOKSEUMAWE - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komimfo) melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia,Ir.H.Joko Widodo tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital.
Kemkominfo memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021. Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital.
Melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kemkominfo menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.
Gubernur Provinsi Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, M.T. menjadi keynote speaker dalam kegiatan webinar literasi digital dengan tajuk "Melawan Ujaran Kebencian di Dunia Maya".
Presiden RI,Ir.H.Joko Widodo memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021 pada Rabu(11/08/2021) pagi.
"Kecakapan digital harus ditingkatkan dalam masyarakat agar mampu menampilkan konten kreatif mendidik yang menyejukkan dan menyerukan perdamaian. Sebab, tantangan di ruang digital semakin besar seperti konten-konten negatif, kejahatan penipuan daring, perjudian, eksploitasi seksual pada anak, ujaran kebencian, radikalisme berbasis digital," ujar Presiden Republik Indonesia, Ir.H. Joko Widodo saat membuka program Literasi Digital Nasional.
Pada sesi pemaparan materi tentang Kecakapan Digital dibahas oleh Mia Marcelinna,S.Pd dengan tema “Pentingnya Perlindungan Hak Paten di Ranah Digital”.
Dalam pemaparannya, Mia menjelaskan kekayaan intelektual merupakan suatu karya yang lahir dari kemampuan olah pikir atau intelektual manusia, berupa karya-karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Sehingga menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kepentingan manusia dan memiliki manfaat ekonomi.
"Jenis-jenis kekayaan intelektual, meliputi hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri itu terdiri dari berbagai jenis salah satunya mencakup hak paten. Pentingnya melindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Untuk mengajukan hak paten, dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham",ujar Mia Marcelinna yang juga Tenaga Pendidik dan Drummer Rolland International Artist tersebut.
Kemudian pembahasan terkait Keamanan Digital, oleh Frans Padak Demon dengan tema“Menganalisis Kasus Cyberbullying dan Cara Menghentikannya”.
Konsulten Media International tersebut menjelaskan bullying atau perundungan merupakan perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan secara berulang dengan tujuan menyakiti korban. Cyberbullying atau perundungan di dunia maya adalah perundungan dengan teknologi digital baik di media sosial, platform bermain game, serta gawai.
"Perilaku cyberbullying, seperti menyakiti hati, mengancam, mengolok-olok, menyebarkan kabar bohong, mencemarkan nama baik seseorang, mengucilkan seseorang di grup media sosial, serta menghasut orang lain untuk membenci seseorang. Dampak dari cyber bullying pada korban, ialah hilang semangat, kesal, marah, menyendiri, serta curiga dan tidak percaya kepada orang lain.",paparnya Frans.
Lebih lanjut Frans mengutarakan bahwa Perilaku anti bullying, meliputi pahami perasaan ornag lain, bersikap toleran, peduli kepada orang lain, bersikap adil, sopan di dunia maya, serta berpikir sebelum bertindak. Cara menghentikan cyberbullying, antara lain keluar dari situs ada media sosial dimana bullying itu terjadi, melaporkan bullying ke media sosial tempat bullying itu terjadi, serta blokir seseorang yang melakukan bullying. Korban bullying harus ditolong agar tidak despresi. Pelaku harus dihentikan karena jika tidak akan menjadi lebih agresif dan menyakiti lebih banyak orang. Cyberbullying harus dihentikan agar tidak menimbulkan kesan di masyarakat bahwa bully hal yang lumrah.
Pada Sesi Budaya Digital dibahas oleh Letkol Arm Oke Kristiyanto, S.A.P yang merupakan Dandim 0103 Aceh Utara, Kota Lhokseumawe.
Dalam memaparkan materi, Kristiyanto mengangkat tema “ Literasi Digital Dalam Meningkatkan Wawasan Kebudayaan”, pentingnya literasi digital dalam wawasan kebangsaan meliputi nilai dasar wawasan kebangsaan dengan menerapkan cinta tanah air dan bangsa, masyrakat adil dan makmur, tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka, dan bersatu, serta demokrasi atau kedaulatan rakyat. Aktualisasi wawasan kebangsaan mencakup aspek moral dan aspek intelektual. Aspek moral, adanya komitmen untuk menjaga eksistensi dan peningkatan kualitas bangsa. Aspek intelektual, adanya pengetahuan yang memadai untuk menghadapi berbagai tantangan dan potensi yang dimiliki bangsa.
"Pemahaman wawasan bangsa pada hakikatnya dilandasi oleh Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa untuk dijadikan pedoman bertingkah laku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga terbentuk karakter bangsa. Teknologi informasi dan wawasan kebangsaan menjadi sahabat kental, karena terjadi pertaruhan moral dan intelektual",tuturnya.
Sementara materi terkahir tentang Etika Digital, materi ini dibahas oleh Drs. Ibrahim A.Rahman, M.PD (Kepala Dinas Digital Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe) dengan tema “Menjadi Pengguna Internat Yang Anti Perundungan”.
Ibrahim membahas perundungan merupakan perilaku agresif yang tidak diinginkan di antara anak-anak khususnya usia sekolah bullying atau perundungan dengan menggunakan teknologi digital. Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan seseorang yang menjadi sasaran. Contoh perundungan, meliputi menyebarkan kebohongan tentang seseorang, menguggah atau memalukan tentang seseorang di media sosial, mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, dan sebagainya.
"Hadirnya era digital menjadi peluang besar bagi dunia pendidikan untuk dapat mengoptimalkan sumber daya dalam melahirkan generasi unggul di berbagai bidang kehidupan. Dengan merancang dan menerapkan strategi jitu dan komprehensif, sehingga dapat menghasilkan peserta didik mampu survive di tengah peradaban dunia serta mampu menunjukkan eksistensinya dengan menawarkan solusi kreatif atas berbagai problem di kancah global yang terjadi di masa kini dan mendatang",tutupnya.
Kemudian Webinar diakhiri, oleh Suci Fitri Ramadhani (Influencer dengan Followers 58,1 Ribu).
Suci menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa pentingnya melindungi hak paten, dikarenakan mendapat hak moral dan diakui sebagai pencipta karya serta bisa menggunakan hak tersebut untuk mendapatkan keuntungan secara ekonomis. Pemahaman wawasan bangsa pada hakikatnya dilandasi oleh Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa untuk dijadikan pedoman bertingkah laku bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara hingga terbentuk karakter bangsa. Teknologi informasi dan wawasan kebangsaan menjadi sahabat kental, karena terjadi pertaruhan moral dan intelektual.
"Perilaku anti bullying, meliputi pahami perasaan ornag lain, bersikap toleran, peduli kepada orang lain, bersikap adil, sopan di dunia maya, serta berpikir sebelum bertindak. Cara menghentikan cyberbullying, antara lain keluar dari situs ada media sosial dimana bullying itu terjadi, melaporkan bullying ke media sosial tempat bullying itu terjadi, serta blokir seseorang yang melakukan bullying",pungkasnya.(Ril/Red)