Bireuen - Reaksinews.id | Jalin Kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa Pelayanan, Bantuan serta pendampingan Hukum. Kejaksaan Negeri Bireuen tandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PDAM Krueng Peusangan. Penandatanganan MoU di hadiri Bupati dan Forkopimda, Rabu (18 Agustus 2021)
Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH dalam sambutannya menyampaikan, Perjanjian Kerjasama dengan PDAM Krueng Peusangan Bireuen, merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tupoksi Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa Pelayanan Hukum, Bantuan Hukum serta pendampingan Hukum.
"Akan tetapi Perjanjian Kerjasama dimaksud tidak menghalangi proses hukum tipikor apabila pada suatu ketika, ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara di tubuh PDAM, ungkap Kajari Bireuen
Bupati Bireuen, H. Muzakkar A. Gani menyampaikan apresiasi atas perjanjian kerjasama (MoU) antara Kejari Bireuen dengan PDAM Krueng Peusangan. Semoga ianya berguna serta dapat meningkatkan kinerja PDAM dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,
Terimakasih kepada Kajari Bireuen yang selama ini telah memberikan bantuan berupa pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya terhadap pemerintah daerah kabupaten Bireuen dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini, dapat memicu kinerja serta Nota Kesepahaman lainnya di seluruh stakeholder di lingkungan pemerintah Kabupaten Bireuen, H. Muzakkar A. Gani menuturkan.
Penandatanganan MoU tersebut digelar di kantor Kejari setempat pada, Rabu (18/8) dan ditandatangan oleh Kajari Bireuen, Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH dan Direktur PDAM Krueng Peusangan, Isfadhli, SE, serta disaksikan Bupati Bireuen H. Muzakkar, A. Gani (Red)