Reaksinews.id | Subulussalam - Juru bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Subulussalam mengingatkan Wali Kota Affan Alfian Bintang untuk hati hati dalam mempergunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Tambahan Dana Bagi Hasil (TDBH) Minyak dan Gas (Migas) Kota Subulussalam.
Hal itu disampaikan oleh Jubir KPA Wilayah Subulussalam Hendri Alfasa pada Kamis, (03/06) usai melihat adanya pemberitaan dari salah satu pimpinan DPRK yang mengatakan usulan dana
Otsus dan TDBH Kota Subulussalam tahun 2022 tanpa melalui pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam.
Menurut Jubir KPA itu dana Otsus lahir berkat perjuangan rakyat Aceh usai perundingan antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki pada 15 Agustus tahun 2005. Dan hasil kesepakatan itu pula lahir Undang - undang No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang di dalamnya di atur tentang dana Otsus Aceh Pasal 182.
1) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (2) huruf c, merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Atas dasar itu Hendri menyampaikan patut di pertanyakan mengapa Wali Kota tidak melakukan pembahasan dengan DPRK terkait anggaran Otsus Kota Subulussalam tahun 2022, padahal jelas pada Qanun Aceh No 11 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas qanun Aceh nomor 2 tahun 2008 tentang tata cara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi dan penggunaan dana otonomi khusus, pasal 11A ayat 2 Usulan program dan kegiatan DOKA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di sampaikan kepada Gubernur Aceh setelah mendapat kesepakatan bersama DPRK.
Bila aturan itu tidak di ikuti tentu kata Hendri Wali Kota Subulussalam tidak menghargai perjuangan rakyat Aceh yang telah mengorbankan nyawa dan hartanya demi kemakmuran bangsa Aceh. Apalagi ia menambahkan Kota Subulussalam masih jauh tertinggal di bandingkan kab/kota lain, baik dari segi pembangunan infrastruktur, ekonomi dan pendidikan, begitu pula dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Subulussalam pada tahun 2019 hanya 64,46 sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Subulussalam.
Sementara dana DOKA akan berakhir pada tahun 2022. Padahal dengan adanya dana tersebut dapat memperbaiki nasib masyarakat Kota Subulussalam pasca konflik yang berkepanjangan. Apalagi kata Hendri masih banyak pembangunan strategis yang belum terlaksana dengan maksimal termasuk jalan poros Kecamatan Longkip, pemberdayaan ekonomi masyarakat terpencil dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang ada di Subulussalam. Tutur Hendri
Seharusnya kata Hendri Wali Kota meninjau ulang usulan yang telah diserahkan kepada Gubernur Aceh itu, apakah sesuai dengan permintaan masyarakat di lapangan begitu pula dengan regulasinya, bukan hanya sekedar proyek untuk mencari keuntungan semata.
" Kita berharap Wali Kota tidak tidak semena mena dalam mempergunakan dana Otsus apalagi sampai menabrak aturan, ini kan jadi jadi tanda tanya bagi kita, kepentingan siapa yang hendak di perjuangkan sebenarnya, rakyatkah, atau kepentingan kelompoknya". Pungkas Hendri
Hendri berharap usulan tersebut di anulir oleh Gubernur Aceh karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada, dan meminta kepada Wali Kota untuk melakukan pembahasan dengan DPRK terkait pertunjukkan dana Otsus dan TDBH tahun 2022.