Subulussalam - Reaksinews.id l Fraksi Granat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam melalui sekretaris fraksi Salihati menyoroti kebijakan Walikota Subulussalam tentang Penataan Birokrasi/penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam, Selasa, 11/05.
Salihati menyampaikan dimasa Walikota Subulussalam Affan Alfian yang sudah menjabat 2 tahun masih banyak kepala SKPK yang berstatus sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dan banyak mutasi ASN melanggar aturan.
Data yang kami peroleh dari Plt. Kepala BKPSDM Kota Subulussalam ada sekitar 20 Kepala SKPK yang menjabat sebagai Plt. Kepala dinas tidak memiliki jabatan difinitif, malah dari staf/pelaksana yang diangkat dan waktunya sudah lebih 6 bulan, ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya.
Dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang Kewenangan pelaksana hariaan dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian yang isinya antara lain : Pengangkatan sebagai Plh atau Plt tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya,
PNS yang tidak menduduki jabatan struktural hanya dapat diangkat sebagai Pelaksana Tugas dalam jabatan Struktural Eselon IV.
Patut diperhatikan Sambung Salihati, PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Seharusnya, posisi jabatan Plt tersebut maksimal 6 bulan, hal ini sesuai dalam Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Utama, Pratama, dan Madya. Seharusnya, berdasarkan aturan, apabila melebihi 6 bulan menjabat Plt pada SKPK dan instansi, maka seorang pejabat itu dikembalikan ke jabatan semula. Terang Salihati
"Justru jabatan Plt terlalu lama mengakibatkan mandulnya kinerja suatu pemerintahan di daerah. Seseorang pejabat berstatus Plt tidak bisa mengambil kebijakan di SKPD nya. Jabatan Plt banyak kendala batasan dalam mengambil suatu kebijakan strategis suatu daerah," terhadap ASN yang menjabat sebagai Plt Kadis dari Staf jga sangat dirugikan karena tidak dapat tunjangan dan tidak bisa naik pangkat sementara tanggung jawab besar dan resiko bermasalah dengan hokum ada.
Dari hasil pansus yang kami lakukan ditemukan juga seorang Plt. Kadis pendidikan dan kebudayan melakukan pelantikan kepala sekolah, Pelantikan itu melanggar SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 yg isinya kepala Dinas yang menjabat sebagai Plt tidak bisa melantik kepala sekolah ini mal administrasi.
Belum lagi kata Salihati kepala sekolah yang dilantik kebanyakan belum lulus seleksi calon kepala sekolah yang kebijakan ini juga menyalahi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Dan kondisi ril ini dibiarkan oleh seorang Walikota. Seharusnya Walikota serius untuk menata jabatan-jabatan kepala sekolah di Kota Subulussalam. Karena yang rugi pendidikan anak-anak kita. Pungkas Sali
Bidang Kesehatan, ada imformasi Walikota Subulussalam memindahkan beberapa Bidan Desa PNS, ini melanggar perjanjian kontra walikota subulussalam Di masa H. Merah Sakti, SH dengan kementerian kesehatan yang isinya BIDES PNS tidak boleh pindah selama 6 tahun, sangat memprihatinkan karena tenaga BIDES itu sangat berperan dalam pertolongan persalinan dan perawatan bayi baru lahir, bisa saja kedepan bukan menurunkan angka kematian ibu melahikan dan angka kematian bayi, malah sebaliknya yaitu menaikkan, sehingga menurunkan derajat kesehatan masyarakat Kota Subulussalam.
Pengankatan Kapus Batu-batu kita anggap melanggar aturan kerena tidak memenuhi syarat masih banyak ASN yang senior di situ, sepertinya dipaksakan. Apalagi penilaian dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibidang manajemen aparatur pemerintahan/ASN Subulussalam mendapat nilai merah.
"Ini seharusnya menjadi catatan keras bagi pihak pemerintah Kota Subulussalam. Tetapi kita sayangkan setelah penilaian itu keluar tidak ada tindak lanjut dari pemerintah untuk memperbaikinya".
Anggota DRPK dua periode ini menambahkan bahwa beberapa waktu yang lalu juga dimana lelang jabatan gagal dilakukan padahal proses sudah berjalan, ini juga kami soroti sebab sudah menghabiskan anggaran dan terlihat jelas tidak adanya perencanaan yang matang. Sehingga proses JPT tersebut dibatalkan begitu saja.
Salihati juga menyayangkan 2 tahun masa jabatan walikota sudah 2 kepala BKPSDM mengundurkan diri, ada apa sebenasnya yang terjadi. Apa mereka merasa ditekan untuk mengikuti keinginan pihak tertentu yang melanggar aturan. Tanya Sali
Fraksi Granat melalui Jubirnya Salihati juga menyoroti Penugasan sdr Jhoni Arijal sebagai Plt. Kepala BKSDM saat ini juga menyalahi aturan karena jabatan difinitifnya adalah sekarang sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat kampong. Menjadi tanda tanya besar Saudara Jhoni Arijal yang merupakan motor penggerak protes dan RDP pada pemerintahan sebelumnya karena dugaan adanya mutasi yang menyalahi aturan. Sekarang setelah diberi amanah memimpin lembaga yang mengelola ASN bahkan lebih melanggar aturan dalam menjalankan tugas. Sesal Salihati
Penataan birokrasin yang dilakukan saudara Walikota Subulussalam nampaknya mengikuti Judul lagu Kampong masa Kompanye yang sering dinyanyikan yaitu PHP (pemberi harapan palsu) karena kondisi penataan biroktrasi seperti ini mana mungkin bisa mewujutkan janji kompanye untuk melukan reformasi birokrasi dan meningkatkan derajat kesehatan.
Seharusnya Walikota
Subulussalam melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik, coba bayangkan sudah 2 tahun menjabat tetapi masalah internal pemerintahan saja tidak bisa diatur sebagaimana mestinya, bagaimana urusan yang lain, toh urusan badan dia saja tidak mampu di menej dengan baik. Kata Salihati
Ia sangat berharap agar Walikota untuk lebih serius mengurus Manajemen ASN Kota Subulussalam dan memfungsikan semua lini eksekutif mulai dari Wakil Walikota, Sekda sampai kepala SKPK sesuai tupoksinya, jangan malah mengikuti keinginan tim suksesnya, untuk terwujudnya manajamen pemerintahan yang baik seperti yang kita cita-citakan bersama. Sehingga tercapai Subulussalam yang mandiri dan sejahtera masyarakatnya.
Berdasarkan beberapa fakta diatas, karena terjadi pengelolaan birokrasi pemerintahan yang sudah tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dan beberapa bulan yang lalu kami sudah berupaya untuk dilakukan RDP tapi sampai hari ini tidak ada tindak lajut, dan pada saat pansus data yang kami minta pada Plt. Kepala BKPSDM tidak diberikan secara utuh dan terkesan ditutupi, maka,fraksi Granat juga akan menyurati dan meneruskan hal ini kepada pemerintah pusat maupun provinsi, antara lain Mendagri, Kemenkes, KASN, Gubernur Aceh, BKN REGIONAL XII, dan Ombudsman. Tutup Salihati, (M)