Reaksinews.id l Bireuen - Aktivis Masyarakat Kabupaten Bireuen, Iskandar menilai langkah pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol bakal merusak dan merugikan masyarakat, Selasa (2/3).
"Semestinya pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pelindung rakyat tentu tidaklah akan memberi izin bagi usaha-usaha yang akan merugikan dan merusak serta akan menimbulkan kemuzharatan bagi rakyatnya," kata Iskandar melalui pres relise.
Aktivis muda Bireuen ini,menegaskan aturan tersebut memperlihatkan pemerintah lebih mengedepankan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat. Menurutnya, pemerintah sangat aneh membuat peraturan yang bertentangan dengan tugas dan fungsinya tersebut.
Ia menilai tampak manusia dan bangsa ini telah diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek eksploitasi bagi kepentingan mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
"Bukannya pembangunan dan dunia usaha itu yang harus dilihat sebagai medium untuk menciptakan sebesar-besar kebaikan dan kemaslahatan serta kesejahteraan bagi rakyat dan masyarakat luas," kata Tuih Alkhair
Lanjutnya, Tuih melihat bangsa ini telah kehilangan arah adanya kebijakan tersebut. Sebab, tidak lagi jelas yang menjadi pegangan bagi pemerintah dalam mengelola negara ini.
"Di mulutnya mereka masih bicara dan berteriak-teriak tentang Pancasila dan UUD 1945. Tapi dalam prakteknya mereka terapkan adalah sistim ekonomi liberalisme kapitalisme yang bukan merupakan karakter dan jati diri kita sebagai bangsa," Ucap pemuda Bireuen ini.
Iskandar menegaskan, melegalkan kebijakan investasi miras itu sama halnya dengan mendukung peredaran miras ditengah-tengah Masyarakat,Meskipun hanya diberlakukan dibeberapa provinsi di indonesia.
Dengan melegalkan investasi miras ditengah-tengah masyarakat, itu sama saja presiden ingin menghancurkan regenerasi bangsa ini kedepan, apalagi jelas-jelas menurut hukum agama islam minuman berakohol itu haram hukumnya, sedangkan penduduk indonesia mayoritas beragama islam. Katanya
"Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, Maka hukumnya haram".Ucap Iskandar alumni dayah darul ulum nisam.
Dan tuih juga memperingatkan, agar diaceh jangan ada yang coba-coba untuk membuka warung minuman keras, kalau ada yang menjual miras maka jangan salahkan kami rakyat aceh yang mencintai syariat islam akan bertindak tegas terhadap pelaku peredaran minuman haram tersebut. Tutup Tuih Alkhair dengan nada tegas.
Diketahui, aturan untuk membuka izin investasi bagi industri minuman beralkohol dari skala besar hingga kecil tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(Ril)